> >

Pakar Lingkungan Ungkap Limbah Hitam Jangan Dibuang ke TPA

Berita daerah | 11 Maret 2022, 15:33 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Temuan limbah hitam yang kembali terjadi di Pantai Panjang Selatan, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya, pakar lingkungan dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA).

Menurut Kepala Pusat Riset dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Sanitasi ITERA Dion Awfa, penanganan limbah hitam ini harus melalui sejumlah prosedur karena dikhawatirkan mengandung unsur B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca Juga: Limbah Hitam Kembali Cemari Pesisir Laut Lampung

Oleh karena itu, proses penanganan yang mesti dilakukan harus dengan cara yang aman, di antaranya menggunakan alat pelindung diri (APD) saat memindahkan limbah dari laut.

Lalu, limbah harus diangkat sepenuhnya dari lokasi tercemar dan tidak bisa dibuang atau dicampur dengan sampah logistik rumah tangga di tempat pembuangan akhir (TPA).

Dalam penuturannya, Dion juga menyatakan siap apabila dilibatkan dalam melakukan penelitian atau uji laboratorium untuk mengetahui unsur yang terkandung dalam limbah yang mencemari Pantai Panjang Selatan.

“Jadi, sebaiknya limbah hitam ini dipisahkan. Tidak bisa digabung dengan limbah domestik. Karena apabila dicampurkan dengan potensi limbah B3 tadi, maka akan terjadi kontaminasi silang dan penanganannya akan jauh lebih sulit,” jelasnya Dion Awfa.

Baca Juga: KSAL Minta Warga Lapor Petugas Bila Temukan Limbah di Laut

Pencemaran limbah ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya 2020 dan 2021, pesisir pantai Lampung juga sempat tercemar limbah minyak oli.

Oleh karena itu, penanganan cepat dan tepat harus segera dilakukan pemerintah sehingga kehidupan ekosistem laut tidak terganggu.

#pencemaranlimbah #pakarlingkungan #itera

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU