> >

Korupsi di PT Pegadaian Pasangan Suami Istri Divonis Penjara

Berita daerah | 10 Maret 2022, 22:20 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan pengelola unit pelayanan cabang PT Pegadaian Perdamaian Stabat, bersama suaminya.

Majelis hakim menilai terdakwa mantan pengelola unit pelayanan cabang PT Pegadaian Perdamaian Stabat, Devi Andria Sari dan suaminya Syafda Ridha Syukurillah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara sebesar 2,3 miliar rupiah.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan gadai fiktif yang berlangsung sejak bulan Juni 2019 hingga Maret 2020 yang dilakukan di Pegadaian Perdamaian Stabat, dengan menggunakan jaminan perhiasan imitasi.

Terdakwa Devi selaku karyawan PT Pegadaian yang bertugas memeriksa dan menaksir nilai barang gadai, memuluskan niat suaminya dalam melakukan pengajuan gadai fiktif. Total pengajuan kredit fiktif berjumlah 306 transaksi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 2,3 miliar rupiah.

Aatas perbuatannya terdakwa Devi Andria Sari dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda 50 juta rupiah subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Syafda Ridha Syukurillah, dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Syafda Ridha Syukurillah juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 2,1 miliar yang apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara selama tiga tahun.(*)

#pasutri #tipikormedan #korusi #ptpengadaian #sumut #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU