Naik Kereta Api Tidak Perlu Tes Antigen Atau PCR
Berita daerah | 10 Maret 2022, 16:44 WIBMADIUN, KOMPAS.TV - PT KAI Daop 7 Madiun, kini tidak lagi mewajibkan hasil negatif tes antigen dan PCR, bagi calon penumpang kereta api. Surat edaran Kementerian Perhubungan, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid 19, yang dikeluarkan 8 Maret 2022 kemarin.
Per tanggal 9 maret 2022, para calon penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat dari stasiun Daop 7 Madiun, Jawa Timur, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif antigen dan pcr. Aturan baru ini diberlakukan bagi calon penumpang yang telah divaksin lengkap serta yang telah vaksin ketiga atau booster.
Sementara itu, calon penumpang kereta api jarak jauh yang belum vaksin atau baru mendapat vaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1 kali 24 jam dan pcr maksimum 3 kali 24 jam sebelum pemberangkatan, serta surat keterangan dari dokter atau rumah sakit jika memiliki riwayat komorbid.
Kebijakan baru ini pun disambut baik oleh para calon penumpang. Menurut para calon penumpang, ini akan dapat lebih mempersingkat waktu perjalanan mereka.
Aturan baru ini diberlakukan setelah dikeluarkannya surat edaran kementerian perhubungan nomor 25 tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api yang diterbitkan pada 8 maret 2022 kemarin.
Pada aturan baru ini, kapasitas angkut kereta jarak jauh juga diterapkan 100 persen. Hingga saat ini layanan tes antigen di stasiun masih tetap disediakan bagi para calon penumpang.
Bagi calon penumpang kereta api lokal dan aglomerasi, hanya wajib menyertakan keterangan vaksin minimal dosis pertama. Meski begitu, setiap penumpang baik jarak jauh maupun lokal, tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan covid-19 selama dalam perjalanan.
#beritamadiun
#daop7madiun
#keretaapi
#railfans
Penulis : KompasTV-Madiun
Sumber : Kompas TV