Tegas! DPRD Minta Izin Perusahaan Pembuang Limbah Oli Dicabut
Berita daerah | 10 Maret 2022, 14:34 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Pencemaran limbah hitam yang terjadi di laut Lampung mendapat respons serius dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung.
Pasalnya, pencemaran limbah yang terjadi sejak empat hari terakhir ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pada September 2021, limbah hitam yang merupakan aspal juga mencemari perairan laut Lampung.
Dijumpai saat tengah meninjau penampakan limbah hitam tersebut, Ketut Rameo menegaskan agar pemerintah dapat mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti membuang limbah hitam, baik dilakukan secara sengaja atau pun tidak.
Baca Juga: Limbah Hitam Kembali Cemari Pesisir Laut Lampung
Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Polri, untuk menyelidiki dari mana sumber limbah tersebut, serta mencari tahu pihak yang harus bertanggung jawab.
“Ini diprediksi oleh masyarakat ada orang yang sengaja membuang. Saya mewakili masyarakat untuk siapa pun yang membuang oli di sini sengaja atau pun tidak sengaja tutup itu. Apa dia perusahaan kita tutup usahanya mau pelat merah pelat hijau gak ada urusan,” kata Ketut Rameo.
Berbagai pihak menanggapi adanya pencemaran limbah yang kembali terjadi Pesisir Pantai Panjang Selatan yang mengakibatkan aktivitas nelayan terhenti, serta kehidupan ekosistem tercemar.
Baca Juga: KSAL Minta Warga Lapor Petugas Bila Temukan Limbah di Laut
Salah satu respons juga datang dari Kepala Staf Angkatan Laut (AL) Laksamana TNI Yudo Margono yang meminta warga untuk dapat melaporkan ke satuannya untuk ditindaklanjuti.
#pencemaranpantai #pencemaranlimbah #lingkungan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV