Polemik Tembok Adang Rumah Tetangga di Kudus Selesai, Akses Tetap Dibuka dan Pemiliknya akan Pindah
Peristiwa | 10 Maret 2022, 11:32 WIBKUDUS, KOMPAS.TV - Sutikah (55) tidak perlu khawatir lagi akan terkurung di rumah akibat dari tembok di depan rumahnya.
Sebab, tembok sepanjang 10 meter dan tinggi 2,3 meter tersebut, yang menyisakan "pintu sementara" berukuran kecil, tidak akan ditutup oleh pemiliknya, yang tidak lain tetangganya sendiri, Sunarsih (63), setelah mereka sepakat berdamai.
Kedua warga di Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu, memang sudah lama berseteru, hingga puncaknya, Sunarsih membuat tembok yang membuat akses jalan Sutikah terhambat.
Melansir Kompas.com, Rabu (9/3/2022), Camat Mejobo Aan Fitriyanto mengatakan bahwa keduanya sudah sepakat untuk menyudahi perseteruan mereka dan membiarkan 'pintu sementara' itu terbuka.
"Kami bersama Danramil dan Kapolsek, melakukan mediasi yang kedua dan Sunarsih sepakat lubang seukuran pintu yang semula hanya dibuka dua hari itu, tidak akan ditutup kembali," kata Aan, Rabu.
Baca Juga: Kronologi Suami Campur Kopi Bubuk Istri dengan Racun Tikus karena Cemburu, Tetangga Ikut Jadi Korban
Batas waktu 2x24 jam untuk akses 'pintu sementara'
Sebelumnya, Senin (8/3/2022), Pemerintah Desa Mejobo, TNI, dan kepolisian pun sudah berusaha menyelesaikan permasalahan Sunarsih dengan Sutikah secara damai.
Namun, Sunarsih tetap enggan membongkar tembok yang dibangunnya itu dan lantas menerapkan batas waktu 2x24 jam kepada Sutikah untuk mengakses 'pintu sementara' itu.
Jadi, Sutikah dan keluarganya hanya punya waktu dua hari untuk lalu lalang di akses itu, terhitung sejak Selasa (8/3/2022) pukul 09.00 WIB.
Dalam batas waktu itu, keluarga Sutikah mulai mengemasi barang-barang yang dibutuhkannya, sebelum pindah ke rumah saudaranya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com