Kakek di Cirebon Tega Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus, Ancam Korban jika Melapor
Kriminal | 9 Maret 2022, 13:47 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Cirebon menangkap seorang kakek berinisial K (64) karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus berusia 25 tahun.
"Tersangka yang kita tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (9/3/2022), seperti dikutip dari Antara.
Anton mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejat itu pada September 2021 silam. Saat melakukan aksinya, korban diancam untuk tidak melapor ke orang tua.
Kasus tersebut, kata Anton, baru dilaporkan kepada petugas sekitar bulan Desember 2021, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Menurutnya, butuh waktu yang tidak cepat untuk menetapkan kakek tersebut sebagai tersangka, lantaran korban memiliki kebutuhan khusus.
Baca juga: Rusak Citra Polri, Perwira Menegah Polisi yang Perkosa ART Berusia 13 Tahun Segera Dipecat
"Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat, baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," tuturnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara