Penimbun Minyak Goreng di Banjar Ditangkap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 50 Miliar
Kriminal | 9 Maret 2022, 06:28 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menyita puluhan ribu liter minyak goreng dari sebuah gudang di Jalan Gubernur Subarjo, Kabupaten Banjar pada jumat 4 maret lalu.
Baca Juga: Viral Video Pria Berpistol Dikepung Driver Ojol di Citraland Banjar
Minyak goreng kemasan berbagai merek ini diduga sengaja ditimbun oleh pemiliknya saat terjadi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran.
Dalam pers rilis pada selasa pagi (8/3/2022), polisi menyebutkan ada sekitar seribu dus minyak goreng kemasan dengan 7 merek berbeda berisi 31.320 liter yang ditimbun pelaku sejak satu tahun yang lalu.
Diduga minyak goreng akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Pada saat penggeledahan didapati kurang lebih 1000 dus minyak goreng berbagai merek hasil informasi dari masyarakat, setelah kita lakukan pengecekan ternyata bukan cuma satu atau dua merek," terang Dir Krimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto.
Baca Juga: Jual Minyak Goreng dengan Syarat Pembelian Minimal Rp. 100 .000, Minimarket di Banjar Disidak
Polisi menetapkan satu tersangka yakni pemilik puluhan ribu liter minyak goreng dan masih mencari keterlibatan pihak lain dalam penimbunan ini.
Pelaku penimbun dijerat undang undang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.50 miliar.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV