Rusak Citra Polri, Perwira Menegah Polisi yang Perkosa ART Berusia 13 Tahun Segera Dipecat
Hukum | 8 Maret 2022, 17:43 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP M yang kini jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur terancam sanksi pemecatan tidak hormat.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana.
Baca Juga: Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun, Baju Hingga Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti
"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," kata Kombes Komang di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/3/2022).
Saat ini, kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang.
Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3/2022).
"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," ujar Kombes Komang.
Komang menjelaskan, pelaksanaan sidang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada AKBP M itu merujuk pada aturan kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Perwira Polisi Diduga Memperkosa Seorang Remaja 14 Tahun
Komang menilai perbuatan yang dilakukan AKBP M merupakan pelanggaran berat, sehingga diputuskan dilakukan sidang.
"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya.
Mengenai sanksi pidana, lanjut Komang, setelah pelaksanaan sidang PDTH, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil)," ucap dia.
Baca Juga: Perwira Polisi Dicopot dari Jabatannya karena Diduga Cabuli ART
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Onny, AKBP M langsung dilakukan penahanan
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Baca Juga: Perwira Polisi Diduga Perkosa ART yang Masih SMP, Polda Sulsel Janji akan Usut
Sebelumnya, korban IS (13 tahun) menjadi korban pencabulan anggota Pamen Polri setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka.
Diketahui, pelaku merupakan pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021 hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.
IS sendiri mengaku jika dirinya sudah diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Dalam melancarkan aksinya, korban terus dipaksa pelaku hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Terima Mantan Pemabuk Jadi Perwira TNI, Ini Alasannya!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV