Bawa Paket Sabut 500 Gram, Dua Pria Diringkus
Berita daerah | 8 Maret 2022, 15:45 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 529 gram pada Minggu (27/2/2022) lalu.
Dari pengungkapan ini, dua orang berinisial M dan AA dijadikan tersangka oleh polisi. Keduanya diringkus saat melintas di kawasan Jalan Pulau Buru, Way Halim, Bandar Lampung dengan mengendarai mobil pikap.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Oknum Sipir Rutan Diringkus Polisi
Disampaikan Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, pengungkapan yang berawal dari informasi warga ini ditelusuri dan dilakukan pengintaian.
Hingga akhirnya, polisi menghentikan mobil tersebut, lalu memeriksa keduanya. Alhasil, polisi mendapati satu paket besar narkoba jenis sabu lengkap dengan timbangan digital.
"Informasi dari masyarakat dan kemudian didapatkanlah dua pria tersebut. Jadi, barang buktinya itu satu paket narkoba besar jenis sabu. Beratnya sekitar 529 gram," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Mutilasi Serbu Rumah Pelaku
Kedua tersangka kini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal seumur hidup.
#sabu #narkoba #penyalahgunaannarkotika
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV