HPL Perusahaan Tambang Batu Kapur Gunung Sadeng Dicabut
Berita daerah | 8 Maret 2022, 12:04 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur mencabut hak pengelolaan lahan 10 perusahaan tambang batu kapur di kawasan gunung sadeng Kecamatan Puger. 10 perusahaan tersebut dinilai melanggar mekanisme eksploitasi batu kapur dan kaidah lingkungan.
Pencabutan hak pengelolaan lahan atau HPL 10 perusahaan tambang batu kapur dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur, pada Senin (7/3/2022). Sebelumnya, 10 perusahaan tambang tersebut diberikan hak pengelolaan lahan seluas 71,59 hektar milik Pemkab Jember.
Baca Juga: Wabup Jember Berdebat dengan Pengunjuk Rasa Tolak Tambang dan Tambak
Sekda Pemkab Jember, Mirfano menegaskan jika 10 perusahaan tambang batu kapur dan mineral non logam tersebut telah menyalahi dan melanggar mekanisme eksploitasi, yang telah ditetapkan dan disepakati sejak tahun 2015 lalu.
Mereka melanggar sejumlah kesepakatan, seperti tidak membayar pajak dan tidak memiliki kemampuan mengelola sehingga menelantarkan lahan. Selain itu, terdapat 4 perusahaan, yang diduga menjual hak pengelolaan lahan ke pihak lain.
Baca Juga: Mahasiswa dan Warga Demo Tolak Tambang Pasir dan Tambak Udang
Temuan pelanggaran tersebut juga diketahui oleh ketua komisi B DPRD Jember, Siswono. Namun ia berharap kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang terbaik sehingga tidak saling merugikan.
Pencabutan 10 HPL juga sebagai upaya untuk menghentikan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
#Tambang #BatuKapur #GunungSadeng #PemkabJember #HakPengelolaanLahan
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV