> >

Pelaku Mutilasi Bocah Berusia 11 Tahun Diringkus Polisi

Berita daerah | 7 Maret 2022, 14:25 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Seorang pria berinisial KA diringkus Satuan dari Polres Lampung Timur, usai menghabisi seorang bocah SD berinisial RP (11) di kebun durian yang berada di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri tak berselang lama dari peristiwa nahas yang terjadi pada Kamis (3/3/2022) lalu. Tepatnya, saat polisi hendak mengevakuasi mayat korban.

Warga yang melihat kecurigaan, lantaran keberadaan pelaku yang tak jauh dari lokasi temuan mayat dan membawa serta sebilah pisau milik korban ini langsung meringkus pelaku dibantu aparat dan menggelandangnya ke Mapolres Lampung Timur.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Jadi Korban Mutilasi

Menurut Kasat Reskrim Polresta Lampung Timur AKP Ferdiansyah, dari hasil pemeriksaan kronologi kejadian bermula saat korban dan rekannya ini sedang berada di kebun untuk mengambil buah durian. Namun lantaran berbeda lokasi, keduanya pun berpisah.

Kemudian, tersangka yang juga ternyata tengah berada di kebun justru bertemu dengan korban. Dan dari penuturan tersangka, korban lah yang lebih dulu mengancam menggunakan pisau.

Merasa dirinya terancam, tersangka langsung merebut pisau tersebut dan melukai korban hingga memutilasinya.

“Dari keterangan tersangka, korban sempat mengancam tersangka menggunakan pisau. Lalu, pisau direbut tersangka hingga melakukan penusukkan,” ujar Ferdiansyah.

Kini, polisi masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bandar Lampung, lantaran adanya dugaan pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca Juga: Alami Kelumpuhan Sejak Lahir, Balita di Tanggamus Butuh Uluran Tangan

Atas penangkapan yang dilakukan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau, sebuah senter milik korban, serta dua buah durian.

#mutilasi #pembunuhan #mutilasibocahsd

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU