> >

Barang Bukti Minyak Goreng Didistribusikan ke Agen

Berita daerah | 4 Maret 2022, 15:39 WIB

PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton. dalam prosesnya, barang bukti minyak goreng itu akan didistribusikan ke masyarakat melalui agen dan sebagian akan disita sebagai barang bukti.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan meninjau langsung gudang minyak goreng yang sebelumnya disita Kepolisian pada dua maret lalu. Dalam dua gudang itu ada sekitar lima puluh tiga ton berbagai kemasan minyak goreng.

Diketahui minyak goreng itu merupakan stok sejak bulan oktober 2021. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik belum mendisitribusikan karena ada selisih harga produksi dengan penjualan sejak ada kebijakan penyesuaian harga.

Dalam prosesnya, ribuan dos itu kemudian dibuka segelnya untuk didistribusikan ke masyarakat melalui agen dan retail. Sementara proses hukum dengan dugaan penimbunan itu masih terus dijalankan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan memantau pendistribusiannya. Stok minyak goreng di sulteng pun saat ini masih terbatas. Pihak Kepolisian pun masih menelusuri pihak lain yang diduga melakukan penimbunan.

#DugaanPenimbunanMinyakGoreng #53TonMinyakGoreng #PoldaSulteng 

Penulis : KompasTV-Palu

Sumber : Kompas TV


TERBARU