> >

Selebgram KH Terjerat Kasus Pornografi Online

Berita daerah | 3 Maret 2022, 11:51 WIB

PASURUAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Pasuruan Jawa Timur mengungkap kasus pornografi online yang melibatkan seorang selebritis instagram atau selebgram. Polisi menciduk dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Selebgram yang diciduk polisi adalah KH, usia 30 tahun, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Polisi juga menciduk seorang agency berinisial BA, usia 26 tahun, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan bahwa KH ditangkap dalam sebuah penggerebekan di salah satu cafe yang berada di kawasan wisata Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (28/2/2022).

Saat itu, tersangka KH sedang live show melalui media sosial di toilet kafe dibantu BA sebagai agency. Polisi lantas datang tepat saat tersangka beraksi.

Baca Juga: Terungkap, Agency Artis Terlibat Prostitusi Selebgram

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit smartphone, 2 unit seks toys, 5 topeng, celana dalam dan minyak pelumas.

Tersangka KH live pornografi di aplikasi online untuk mendapatkan keuntungan. Dalam sebulan, ia mampu meraup 20 juta rupiah.

Sementara tersangka BA mendapat komisi dari setiap show KH sebesar 20 persen. Praktik pornografi melalui media sosial sudah berlangsung sejak enam bulan lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebanyak 5 miliar rupiah.

 

#Selebgram #PornografiOnline #PolresPasuruan

 

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU