> >

Komnas HAM Temukan Banyak Hal Ganjil dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Peristiwa | 2 Maret 2022, 16:51 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Damanik menemukan sejumlah hal ganjil terkait kasus kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa(2/3/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku menemukan sejumlah keganjilan terkait kasus kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut, salah satu keganjilannya adalah keberadaan kerangkeng manusia yang sudah ada sejak 12 tahun silam.

"Ada banyak hal 'aneh' atau 'ganjil'. Pertama, peristiwa ini berlangsung sejak 2010. Sehingga kita perlu bertanya mengapa ada peristiwa ini, berlangsung sekian lama, namun tidak ada pengawasan dan koreksi," kata Taufan dalam konferensi pers daring terkait hasil pemantauan dan penyelidikan "Catatan Kekerasan Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif", Selasa (2/3/2022).

Terlebih, peristiwa tersebut, kata dia berlangsung di lingkungan rumah seorang bupati yang seharusnya dengan mudah diketahui oleh masyarakat luas.

Lebih lanjut dia menduga, dalam menjalankan kerangkeng manusia ini terdapat kekuatan lokal yang didukung oleh organisasi masyarakat (ormas), organisasi politik, hingga kekuatan finansial.

Di sisi lain, Taufan menyebut, Terbit Rencana Perangin Angin juga dikenal sebagai salah satu "pemain lokal" bisnis ilegal sawit di Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

"Saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) ini juga dikenal salah satu, katakanlah, pemain lokal untuk bisnis ilegal mengenai persawitan di daerah Langkat," ujarnya.

Selain itu, Taufan menyebut, dalam jalannya proses penyelidikan kasus ini, Komnas HAM menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia, terutama praktik kekerasan atau yang disebut perbudakan.

Mengingat, dalam kasus tersebut, Terbit Rencana Perangin Angin mempekerjakan seseorang tanpa izin pemenuhan aturan yang berlaku.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU