> >

Polisi Tetapkan Panitia Konser Sebagai Tersangka

Berita daerah | 2 Maret 2022, 14:03 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Setelah lakukan pemeriksaansat reskrim polrestabes makassar akhirnya menetapkan ketua panitia konser yang langgar protokol kesehatan di triple c sebagai tesangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah satreskrim polrestabes makassar memeriksa 11 saksi dari penyelanggara dan 9 saksi pihak pemerintah daerahtermasuk satgas covid-19 sulawesi selatan.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkaranpolisi akhirnya menetapkan ketua panitia pelaksana konser berinisial m-a sebagai tersangka. Tersangka dinilai melanggar undang-undang karantina dan surat edaran walikota makassar terkait penerapan level covid 19.



#konsermusik
#CCCmakassar
#kerumunan

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU