> >

Yuk Bayar Pajak Kendaraan, Ini 21 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jadetabek

Peristiwa | 2 Maret 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi. Mobil samsat keliling di 21 titik Jadetabek (Sumber: KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (2/3/2022).

Layanan Samsat Keliling di empat kota akan dibuka di 21 titik.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, 21 titik tersebut tersebar di daerah berikut ini:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;
6.  Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;

Baca Juga: Polda Metro Buka Lima Layanan SIM Keliling dan 14 Samsat Keliling, Ini Lokasinya

7. Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong;
9. Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;
10. Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Polda Metro jaya mengingatkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan.

Antara lain, memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Selain itu, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Ini 14 Titik Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jadetabek

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU