Masyarakat Diminta Memahami Aturan Pengeras Suara Masjid
Berita daerah | 28 Februari 2022, 21:23 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Surat Edaran Menteri Agama terkait penerapan suara pengeras masjid menuai kontoversi di masyarakat, tak terkecuali di Bengkulu. Aturan yang dikeluarkan Menteri Agama tersebut dianggap membatasi ajakan untuk beribadah di masjid.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa aturan pemberlakuan pengeras suara masjid tidak dibuat kaku.
Rohidin meminta kepada masyarakat untuk memahami terlebih dahulu aturan tersebut. Penerapannya pun diminta untuk menyesuaikan kondisi dan situasi di lapangan agar dapat membuat ketentraman di masyarakat.
Sementara itu, terkait pernyataan kontroversial dari Menteri Agama beberapa waktu lalu, tokoh agama di Bengkulu meminta agar Menteri Agama meminta maaf kepada masyarakat. Hal ini agar tidak menimbulkan pendapat berbeda dari masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Dalam aturan disebutkan pengeras suara luar paling lama 5 hingga 10 menit sebelum azan.
#Bengkulu #suaraAzan # MenteriAgama #Masjid
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV