Dipecat Usai Ikut Seleksi OJK, Mantan Dosen Gugat Bank BUMD
Berita daerah | 25 Februari 2022, 23:54 WIB
BANDUNG. KOMPAS.TV, - Pengadilan Negeri Kelas Satu Bandung Kamis siang menggelar sidang Pra Peradilan gugatan agus Mulyana terhadap sebuah Yayasan yang menaungi salah satu Sekolah Tinggi di Kota Bandung
Dalam sidang tersebut penggugat hadir dan majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas persidangan
Saksikan juga: Kasus Nurhayati Dapat Atensi Menkopolhukam? https://www.youtube.com/watch?v=2qZje8kM_7I
Karena ketidak hadiran para tergugat disayangkan oleh kuasa hukum penggugat dimana sebagai instansi pemerintahnya yang memiliki tim legal seharusnya hadir minimal dengan menunjuk kuasa insidentil
Pemecatan secara sepihak ini pun disayangkan oleh penggugat agus mulyana karena prosesnya secara langsung tanpa ada pemberitahuan seperti surat peringatan
Saksikan juga: Kasus Nurhayati Dapat Atensi Menkopolhukam? https://www.youtube.com/watch?v=2qZje8kM_7I
Hingga kini pihak tergugat belum dapat dimintai keterangan Agus Mulyana menilai pemecatan dirinya terkait dengan lolosnya seleksi calon anggota komisioner otoritas jas akeuangan OJK periode 2022-2027 agus pun berupaya agar memulihkan nama baiknya selain itu juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar lima puluh milyar kepada para tergugat
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV