> >

Polisi Tangkap Nelayan Pemburu Penyu

Berita daerah | 24 Februari 2022, 15:42 WIB

JEMBRANA, KOMPAS TV - Polres Jembrana akhirnya menangkap pemilik 9 ekor penyu yang diamankan di dermaga pengambengan Jembrana sabtu lalu. Seorang nelayan asal desa pengambengan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti sebagai pemilik 9 ekor penyu tersebut.

Jajaran Polres Jembrana akhirnya berhasil menangkap Sakrani, seorang nelayan yang menyelundupkan 9 ekor penyu hijau, di dermaga pengambengan, sabtu lalu.

Kepada petugas, tersangka mengaku 9 ekor penyu tersebut, ia dapatkan dengan menjaring di perairan selatan Bali. Tersangka menangkap 9 ekor penyu tersebut selama tiga hari, dan berdalih tidak mengetahui jika penyu-penyu ini adalah hewan yang dilindungi pemerintah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis lantaran telah melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.

Sementara ke 9 penyu hijau yang diamankan masih dititipkan ditempat penangkaran penyu kurma asih, didesa perancak sebelum nantinya akan dilepas liarkan.

 

 

 

#PolresJembrana #DermagaPengambenganJembrana #PenangkaranPenyu

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU