> >

Kejati Tetap Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Berita daerah | 23 Februari 2022, 13:02 WIB

BANDUNG. KOMPAS. TV - Jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi jawa barat, mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa herry wirawan.  Dalam isi materi banding tetap meminta herry wirawan dihukum mati  atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Kejaksaan tinggi jawa barat, mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim pengadilan negeri bandung  terhadap vonis herry wirawan.  Hakim memvonis pelaku pemerkosaan herry wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup .

Kepala kejaksaan tinggi jawa barat  asep mulyana mengatakan  salah satu isi bandingnya adalah  tetap menuntut herry wirawan untuk dihukum mati,  karena perbuatan yang dilakukan herry wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260676/...

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU