> >

Banjarmasin Bukan Lagi Ibukota Provinsi Kalsel, Disebut Mendadak, Wali Kota Pertimbangkan ke MK

Berita daerah | 22 Februari 2022, 07:42 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina masih menunggu dan mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  disahkannya undang-undang pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Baca Juga: Seleksi Atlet Karateka Kompetisi Olahraga Siswa Nasional Tingkat Banjarmasin Tengah Digelar

Menurutnya keputusan disahkannya undang-undang itu terkesan tiba-tiba, padahal dalam setiap pengambilan keputusan harus ada uji publik dan mempertanyakan aspirasi pemindahan dari siapa.

“Kita saja bikin perda ada uji publik, konsultasi publik, ada bottom up masa bikin undang-undang tidak ditanya yang di atas, informasinya kan yang hadir pemprov itu pak sekda, kemudian kabupaten kota tidak pernah ditanya, kalau tentang isu pemindahan ibukota itu sudah sejak tahun 1950 tetapi kan hanya sepakat di Banjarmasin," Ucap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Baca Juga: Abai Prokes, Anak-anak dan Orangtua Ramai Bermain di Taman Kamboja Tanpa Kenakan Masker

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyebut kesepakatan sebelumnya adalah pemindahan pusat perkantoran ke Banjarbaru sesuai dengan visi misi pada masa Gubernur Rudy Ariffin dan ibukota disepakati tetap di Banjarmasin.

Saat itu Ibnu Sina menjabat sebagai Ketua Komisi Satu DPRD Kalsel.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU