Kecewa Ditetapkan Tersangka, Nurhayati Pertanyakan Alasannya: Hanya karena Petunjuk Kejari?
Hukum | 21 Februari 2022, 23:17 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merasa kecewa setelah ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Menurut Nurhayati, ada kejanggalan dalam penetapannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi, yang dilaporkannya sejak hampir dua tahun lalu.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Nurhayati pun menumpahkan keluh kesah dan kekecewaannya mengenai keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon tersebut.
"Saya pribadi, (sebagai pihak) yang tidak mengerti akan hukum itu, merasa janggal. Karena saya sendiri sebagai pelapor (kasus korupsi itu)" kata Nurhayati dalam rekaman video tersebut.
Baca Juga: Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi, Kabareskrim Polri Minta Proses Hukumnya Dicek
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik. Selama hampir dua tahun, penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi (Kepala) Desa Citemu," imbuhnya.
Maka, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu tersebut pun menjadi semakin curiga dengan penetapannya sebagai tersangka kasus itu.
Praduga Nurhayati bahwa ada yang tidak beres dengan penetapannya sebagai tersangka kasus itu semakin membesar ketika mengetahui alasannya.
"Di ujung tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari (Kabupaten Cirebon)" terang Nurhayati, yang mengaku bingung mengenai penetapan itu.
Perasaan serupa, lanjut Nurhayati, juga disampaikan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Kejari Kabupaten Cirebon saat menyerahkan surat penetapannya.
Baca Juga: Duduk Perkara Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa yang Jadi Tersangka
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com