> >

Duh, Seorang Ibu di Cerebon Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa

Hukum | 21 Februari 2022, 07:32 WIB
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)

CIREBON, KOMPAS.TV - Seorang ibu yang bertugas sebagai Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial lewat sebuah video singkat.

Pada tayangan tersebut, ibu yang belakang diketahui bernama Nurhayati, melimpahkan rasa kekecewaan dengan sikap polisi yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di desanya, padahal kasus korupsi ini terbongkar karena laporannya.

Dalam video yang tesebar di media sosial Nurhayati mengatakan, selama 2 tahun penyelidikan polisi, ia telah memberi laporan dan keterangan dalam pengungkapan kasus korupsi dana desa yang diduga merugikan negara hingga Rp 818 juta.

Nurhayati juga membantah menerima uang korupsi yang dilakukan Kepala Desa bernama Supriyadi, yang selumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhayati mempertanyakan perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Lapor Kasus Korupsi Dana Desa, Seorang Ibu Malah Ikut Diseret Jadi Tersangka!

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, penetapan bendahara Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah hukum.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri pada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Fahri mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka, setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.

Setelah ditolak, lanjut Fahri, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU