Kejati Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan PJU-TS
Berita daerah | 18 Februari 2022, 15:24 WIBGORONTALO, KOMPAS TV- Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Oknum ASN, Konsultan Pengawas dan Kontraktor di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak 7 milyar rupiah.
3 tersangka yang masing bernisial M-P, I-J, M-Z-S ditetapkan tersangka karena membuat berita acara fiktif tentang progres pekerjaan.
Asisten bidang Intelijen Kejati Gorontalo Otto Sompotan menjelaskan, modus operandi yang dijalankan oleh ketiga tersangka adalah membuat berita acara progres pembangunan PJU T-S fiktif.
Dimana pembangunan proyek tersebut dilaporkan sudah mencapai 55 persen saat jatuh tempo pada Desember tahun 2020, padahal kenyataannya progres pembangunan hanya 2 persen.
Akibat perbuatan ketiga tersangka ini negara mengalami kerugian 2 milyar rupiah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Gorontalo langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal dua undang-undang nomor 20 tahun tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
#kejaksaantinggi #kasuskorupsi #boalemo #gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV