Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Yang Kedapatan Jual Narkoba
Berita daerah | 18 Februari 2022, 14:24 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial D-A warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, ditangkap polisi setelah diketahui menjadi pengedar sabu dan ganja. Pria yang sehari hari bekerja sebagai pegemudi ojek online ini ditangkap saat akan bertransaksi dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, dari pengakuan tersangka, uang hasil menjual narkoba digunakan untuk membayar hutang ayahnya. Dari tangan tersangka, turut disita barang bukti sabu seberat 2,3 ons dan ganja seberat 9 ons. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya yang berada di daerah Purwosari Pasuruan.
"Dari penyelidikan kami mengarah ke yang bersangkutan kemudian kita lakukan penggeledahan, kita temukan sabu seberat 2,3 ons dan ganja seberat 9 ons” ujar Kompol Danang Yudanto.
Kini polisi masih melakukan pengejaran pada orang yang memasok barang pada tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV