Polisi Ringkus Sindikat Curanmor dan Pemalsu Surat Kendaraan
Berita daerah | 18 Februari 2022, 14:12 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Tiga orang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Saat dijumpai, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana membenarkan penangkapan ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial AN alias Aan seorang warga Jabung, Lampung Timur, serta AS dan LF warga Lampung Selatan.
Ketiganya diketahui telah 150 kali menjual motor curian sejak 2020 dan sudah dilengkapi dengan surat atau dokumen palsu.
Baca Juga: Penyelundupan TKW Ilegal Digagalkan Polisi, 9 Wanita Jadi Korban Upaya Perdagangan Orang
Devi melanjutkan, dalam aksinya para tersangka mula-mula membawa sepeda motor hasil curian ke dua orang tersangka lain berinisial IB dan MA yang hingga ini masih buron.
Setelah itu, motor tersebut akan dibuatkan surat atau dokumen palsu hingga siap dijual ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan dengan kisaran harga 7 juta rupiah.
“Ini pemasarannaya banyak ke wilayah-wilayah Lampung Utara, Way Kanan, Mesuji, Tulang Bawang, dan ada juga yang sampai ke Muara Enim, Oku Timur,” kata Devi pada Kamis (17/2/2022) kemarin.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor hasil curian, puluhan STNK dan surat kendaraan palsu lainnya, serta seperangkat alat komputer untuk mencetak dokumen palsu.
Baca Juga: Ditangkap Usai Berulang Kali Lakukan Pencurian dan Bobol Rumah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara dengan dijerat Pasal 263 dan 266 tentang Pemalsuan Dokumen junto Pasal 481 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan.
#curanmor #pemalsuandokumen #kriminal
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV