> >

Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, 5 Polisi Anggota Polsek Lubuklinggau Utara Dinonaktifkan

Hukum | 18 Februari 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi polisi. Setidaknya lima polisi anggota Polsek Lubuklinggau Utara dinonaktifkan karena diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang tahanan. (Sumber: Tribunnews.com)

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV - Lima anggota Polsek Lubuklinggau Utara dinonaktifkan karena diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang tahanan bernama Hermanto (54). Akibat penganiayaan itu, sang tahanan pun meninggal dunia.

Lima anggota polisi tersebut kini sedang dalam pemeriksaan profesi dan pengaman kepolisian (Propam) di Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

"Untuk sementara jabatan anggota yang melakukan pelanggaran ini dinonaktifkan sementara. Jadi mereka yang melakukan pelanggaran kita nonaktifkan," ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Kamis (17/2/2022), dikutip dari Tribun.

Harissandi menyebutkan, total ada enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang diduga terlibat penganiayan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang statusnya tidak terlibat.

Adapun dalam penanganan kasus ini, ia memastikan dilakukan secara transparan dan tak segan akan menindak tegas apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Karena sesuai dengan motto Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Pemuda Terkena Peluru Nyasar di Jakarta Timur Pekan Lalu, Polisi Diminta Tak Lamban Usut Pelaku

Informasi yang dihimpun, Hermanto merupakan seorang tahanan kasus pencurian di Polsek Lubuklinggau Utara.

Dia ditangkap polisi Senin (14/2) awal pekan ini. Namun, satu hari setelah ditangkap, ia tewas dengan kondisi lebam di sekujur tubuh

Hermanto merupakan anak ketiga dari lima bersaudara.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU