> >

Fakta 3 Jenderal NII Diangkat Sensen Komara, Ada Surat-Surat Pengangkatannya agar Dianggap Legal

Peristiwa | 18 Februari 2022, 05:55 WIB
Tiga jenderal NII menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (17/2/2022). (Sumber: Antara)

GARUT, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Garut mengungkap sebuah fakta terkait kasus makar yang melibatkan tiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Diketahui, ketiga warga Pasirwangi, Garut, yang dimaksud tersebut antara lain Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48).

Baca Juga: Sebelum Sidang Jenderal NII Temui Hakim: Silakan Hukum Kami Seadil-adilnya

Mereka ditangkap dan harus menjalani proses hukum karena membuat video yang berisi tentang pengakuan diri dan makar, kemudian menyebarkannya di media sosial.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengungkapkan ketiga terdakwa dalam pengangkatannya sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII) dilakukan secara legal.

Adapun orang yang mengangkat mereka sebagai jenderal yakni almarhum Sensen Komara, seseorang yang mengaku sebagai Presiden NII.

Pengangkatan ketiga jenderal tersebut kemudian dipublikasikan kepada warga NII.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 3 Jenderal NII yang Ditangkap Polisi Sudah Melakukan Banyak Baiat di Pesantren

Menurut Neva, ada surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen untuk menyatakan bahwa Ujer Januari, Jajang Koswara, dan Sodikin adalah jenderal NII.

"Ada surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya," kata Neva yang bertindak sebagai jaksa penuntut usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).

Neva menjelaskan, ketiga terdakwa yang diangkat oleh Sensen Komara itu memiliki jabatan yang berbeda-beda.

Rinciannya, Sodikin diangkat sebagai panglima jenderal. Sementara kedua rekannya yakni Jajang dan Ujer sebagai jenderal.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU