PEMPROV Papua Barat Resmi Berlakukan PPKM Level 3
Berita daerah | 17 Februari 2022, 20:50 WIBSORONG, KOMPAS TV - Dengan diumumkannya 7 kasus Covid 19 varian Omicron, pemerintah provinsi Papua Barat resmi mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau ppkm level 3 dan 2 pada sejumlah wilayahnya.
Pemberlakuan PPKM tersebut tertuang dalam instruksi gubernur Papua Barat Nomor 440/03/Tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 2 di provinsi Papua Barat.
PPKM level 3 meliputi kabupaten Sorong, kabupaten Manokwari, kabupaten Fakfak, kabupaten Sorong Selatan, kabupaten Raja Ampat, kabupaten Teluk Bintuni, kabupaten Teluk Wondama, kabupaten Kaimana, kabupaten Tambrauw dan kota Sorong
Peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Papua Barat yang terjadi belakangan ini adalah dampak varian Omicron. Penularannya pun sudah terjadi melalui transmisi lokal. Dengan meningkatnya kasus Covid-19 saat ini, wilayah Papua Barat mesti siap untuk menghadapi gelombang ketiga Covid-19 yang sudah mulai dirasakan sejak awal Februari lalu.
Untuk menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19 varian Omicron, adalah dengan vaksinasi lengkap dan taat protokol kesehatan.
#SorongPapuaBarat #VarianOmicron #PenyebaranCovid-19
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV