> >

PEMPROV Papua Barat Resmi Berlakukan PPKM Level 3

Berita daerah | 17 Februari 2022, 20:50 WIB

SORONG, KOMPAS TV - Dengan diumumkannya 7 kasus Covid 19 varian Omicron, pemerintah provinsi Papua Barat resmi mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau ppkm level 3 dan 2 pada sejumlah wilayahnya.

Pemberlakuan PPKM tersebut tertuang dalam instruksi gubernur Papua Barat Nomor 440/03/Tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 2 di provinsi Papua Barat.

PPKM level 3 meliputi kabupaten Sorong, kabupaten Manokwari, kabupaten Fakfak, kabupaten Sorong Selatan, kabupaten Raja Ampat, kabupaten Teluk Bintuni, kabupaten Teluk Wondama, kabupaten Kaimana, kabupaten Tambrauw dan kota Sorong

Peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Papua Barat yang terjadi belakangan ini adalah dampak varian Omicron. Penularannya pun sudah terjadi melalui transmisi lokal. Dengan meningkatnya kasus Covid-19 saat ini, wilayah Papua Barat mesti siap untuk menghadapi gelombang ketiga Covid-19 yang sudah mulai dirasakan sejak awal Februari lalu.

Untuk menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19 varian Omicron, adalah dengan vaksinasi lengkap dan taat protokol kesehatan.

#SorongPapuaBarat #VarianOmicron #PenyebaranCovid-19

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU