> >

Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku Perampokan Berkedok Prostitusi Online

Berita daerah | 17 Februari 2022, 16:33 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polsek Medan Baru menangkap 2 perempuan yang menjadi tersangka perampokan.

Modus kejahatan kedua tersangka, yakni dengan mengajak korban datang ke hotel, dengan iming-iming prostitusi, yang dijajakan secara daring.

Awalnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di salah satu hotel melalui percakapan melalui pesan singkat.

Ketika tiba di hotel, korban mendapatkan tindak penganiayaan yang berujung dengan perampasan dan barang dan uang milik korban.

Kasus ini berhasil diungkap polisi setelah salah satu korban dari dua tersangka ini melapor ke polisi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

#perampokan #prostitusionline #prostitusi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU