Anak Penjual Perabot Rumah Ibu Kandungnya Kembali Ditahan
Berita daerah | 17 Februari 2022, 15:32 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Setelah bebas karena sang ibu bersedia mencabut laporan kasus pencurian yang disangkakan padanya, Dwi Rahayu Saputro, pemuda asal Srihardono, Pundong, Bantul, Yogyakarta, kembali ditangkap polisi.
Pemuda berusia 24 tahun yang pernah viral karena tega menjual seluruh perabotan hingga genteng rumah ibunya ini, berulah lagi untuk hal yang sama. Sejumlah perabotan milik ibunya yang telah ditebus dari pembeli, kembali dicuri dan dijual oleh tersangka. Alasannya, tersangka yang pengangguran tak lagi memiliki uang, dan butuh biaya untuk hidup bersama pacarnya.
Saat menjual perabotan, tersangka sengaja memilih waktu saat ibunya sedang bekerja, dan rumah dalam kondisi terkunci. Untuk bisa masuk ke dalam rumah, tersangka memecah kaca jendela, dan lantas mengambil perabotan untuk dijual.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis, karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dan pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara. Selain tindak pidana pencurian, tersangka sejatinya juga mengaku telah menganiaya ibunya, hanya karena tak diberikan uang. Namun tindak pidana ini tak ikut dilaporkan sang ibu.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV