Pejabat Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Diperiksa Sebagai Saksi Tewasnya Taruna
Kriminal | 16 Februari 2022, 20:43 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV – Kepala Pusat Pembangunan Karakter Taruna Dan Perwira Siswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang Janny Adriani Djari, diperiksa sebagai saksi, pada sidang kasus tewasnya Zidan Muhammad Faza yang dianiaya lima taruna seniornya.
Menurut keterangan saksi, PIP melarang penggunaan pembinaan fisik, terutama pembinaan yang dilakukan dengan kontak fisik.
Ia mengaku tidak tahu soal pembinaan fisik yang dilakukan taruna senior kepada juniornya. "Tidak tahu soal tradisi pembinaan fisik dan memang itu dilarang," kata Janny Adriani, pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu di PN Semarang, Rabu (16/2/2022), dilansir dari Antara.
Ia menyatakan, taruna senior tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan disiplin terhadap juniornya. Selain itu, ia menyebutkan, tidak pernah ada taruna yang melapor karena telah mendapat tindakan pembinaan fisik oleh seniornya.
Adapun, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Rif'an, yang adalah ayah dari korban Zidan Muhammad Faza. Ia mengatakan, sempat disampaikan informasi bohong oleh rekan dan salah seorang pelaku tentang kematian anaknya itu.
Baca Juga: Pesan Menhan Prabowo untuk Taruna Akmil: Kalian Perwira Digembleng Tanpa Melihat Suku dan Agama
Bahkan, Rif’an baru mengetahui kematian anaknya akibat dianiaya oleh para seniornya itu beberapa hari setelah kejadian.
Disebutkan pula, dokter di RS Roemani, tempat anaknya dilarikan untuk mendapat pertolongan menyatakan ada luka lebam di bagian dada serta dahi.
"Saya tidak tahu soal tradisi pembinaan fisik di kampus dan anak saya tidak pernah cerita," ujarnya.
Diketahui, lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara