Mereka yang Berhasil Kabur dari Penjara Narkoba: Panjat Tembok hingga Izin Salat
Peristiwa | 16 Februari 2022, 08:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tahanan narkoba yang berhasil lolos dari lembaga pemasyarakatan makin sering terdengar. Dalam dua bulan terakhir saja, ada tiga kasus yang terendus. Semuanya kasus narkoba.
Kasus yang belum lama, terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ruslim (28 tahun) berhasil melarikan diri dari penjagaan sipir dan tembok penjara yang tebal, Minggu (13/2/2022).
Lelaki yang baru menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 tahun dari hukuman pidana selama tujuh tahun subsider enam bulan dan denda Rp800 ribu itu, berhasil memanjat tembok penjara setinggi tujuh meter pada pukul 16.00 WIB, di tengah kondisi hujan deras dan angin kencang.
"Mungkin selama ini kami merasa tembok setinggi tujuh meter itu tidak bisa dilewati, (tapi) ternyata bisa. Ke depan, kami harus meningkatkan kewaspadaan," kata Sugeng Hardono melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterima di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (15/2/2022).
Menurut Sugeng, pelarian Ruslim tersebut diyakini belum terlalu jauh, mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.
Untuk mengejar buronan, tim gabungan dibentuk untuk memburu keberadaan narapidana tersebut.
Baca Juga: Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sampang Jawa Timur
Masih di bulan Februari, Nawahi bin Samidin, seorang narapidana kasus narkoba juga kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (14/2/2022) dini hari.
Padahal, Nawahi merupakan napi yang diproyeksikan bebas bersyarat pada April 2023.
"Kami belum tahu apa penyebab dia melarikan diri. Padahal tahun depan dia bisa bebas bersyarat," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Sampang, Gatot Tri Rahardjo.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV