Rencana Sistem Satu Arah di Jalan Daan Mogot Tangerang, Ada 6 Skema Rekayasa Lalu Lintas
Sosial | 14 Februari 2022, 11:56 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang berencana memberlakukan sistem satu arah (one way) pada sebagian Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Rencananya, sistem one way di sebagian jalan Daan Mogot tersebut akan mulai berlaku pada 20 Februari 2022.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, mengungkapkan, alasan utama penerapan sistem one way di sebagian Jalan Daan Mogot demi mengurai kemacetan yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Wahyudi menuturkan, pihaknya sudah mencoba sejumlah manajemen lalu lintas, dan skema yang paling cocok yakni sistem satu arah.
"Skema satu arah untuk menyelesaikan persoalan kemacetan di Jalan Daan Mogot. Sekarang Pemerintah Kota Tangerang mau menyelesaikan itu," kata Wahyudi, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga: Sistem Satu Arah Diberlakukan Sebagai Upaya Mengurangi Kepadatan Kendaraan Arah Puncak Bogor
Meski begitu, skema satu arah ini masih ditunda.
Sebab, berdasarkan evaluasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), perlu dilakukan pembongkaran median atau separator jalan.
Dengan pembongkaran separator, maka akan didapatkan ruas Jalan Daan Mogot yang lebih lebar.
Wahyudi menyebut, pembongkaran akan butuh waktu sekitar satu minggu.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com