Anggota Kelompok Tani Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Berita daerah | 12 Februari 2022, 12:20 WIBBLITAR, KOMPAS.TV - Seorang anggota kelompok tani di Kabupaten Blitar Jawa Timur ditetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Pelaku tidak mendistribusikan pupuk bersubsidi ke petani di wilayahnya, melainkan menjualnya ke pedagang di kabupaten lain.
Sugen, anggota kelompok tani di Kabupaten Blitar, beserta Anton, seorang pembeli pupuk, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blitar, pada Jumat (11/2/2022). Keduanya terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke petani di Blitar.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, 6,2 Ton Pupuk Disita
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan bahwa tersangka Sugen berperan menjual pupuk bersubsidi seharga 125 ribu rupiah persak kepada tersangka Anton. Anton kemudian menjualnya kembali ke petani di Kabupaten Ngawi dengan harga lebih mahal.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 6,2 ton pupuk bersubsidi dan uang 15 juta hasil pembelian pupuk bersubsidi.
Kedua tersangka dijerat perpres Nomor 77 tahun 2015 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang yang diawasi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Polres Blitar terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan penyelewengan serupa juga terjadi di kelompok tani lainnya.
#KelompokTani #PupukBersubsidi #PenyelewenganPupuk #Blitar
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV