Warga Mengaku Wartawan Dibekuk Karena Memeras
Berita daerah | 11 Februari 2022, 07:46 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Warga yang mengaku wartawan ini bernama Nurdin yang mengaku bekerja di media Radar Nusantara Kaltim. Pelaku ini dibekuk lantaran melakukan tindakan kejahatan pemerasan kepada pasangan lansia yang bekerja sebagai pedagang rongsokan.
Pemerasan terjadi saat korban yakni Sulastri dan Suaminya Edy berusia 64 tahun yang berprofesi sebagai pedagang rongsokan, didatangi seorang pria yang ingin membeli velg motor di toko miliknya.
Secara tiba-tiba, pria itu mengaku jika barang itu kepunyaanya. Karena takut, pasutri kemudian memberikan barang tersebut.
Beberapa hari kemudian, pria itu kembali datang dengan mengajak warga yang mengaku wartawan dengan menggunakan mobil berstiker media Radar Nusantara. Korban diancam, agar tidak diberitakan dan dilaporkan kepolisi/ pasutri lansia tersebut dimintai uang senilai RP 15 Juta Rupiah. Karena terancam, korban memberikan uang 5 Juta Rupiah sebagai uang muka.
Karena merasa lelah selalu diteror, korban kemudian melaporkan peristiwa pemerasan yang ia alami ke Polsek Sungai Pinang. Setelah mengantongi informasi, Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kantornya di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 5 Juta, kartu pres pelaku dan telepon genggam, serta mobil operasional yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan redaksi bernama Taher.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
#Lansia #Kriminal #KalimantanTimur
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV