Terduga Pelaku pemerkosa Bocah 5 Tahun di Nagan Raya Ditangkap
Kriminal | 9 Februari 2022, 23:18 WIBSUKA MAKMUE, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh menangkap MJ (26) yang diduga memerkosa seorang bocah perempuan usia lima tahun.
"Pelaku sudah kami lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan orangtua korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh AKP Machfud, di Suka Makmue, Rabu (9/2/2022) malam, seperti dikutip dari Antara.
MJ yang merupakan warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun.
Pelaku ditangkap di kediamannya di sebuah desa di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Rabu sore. Namun, saat akan dibawa ke Mapolres Nagan Raya, kata AKP Machfud, pelaku MJ meminta berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil.
Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Korban Pemerkosaan Oknum Polisi di Banjarmasin Dapat Jaminan Pekerjaan
Setelah polisi berhenti dan membolehkan MJ buang air kecil, pelaku kemudian berusaha melarikan diri. Petugas kepolisian yang mengetahui pelaku akan melarikan diri, kemudian berupaya meminta agar MJ tidak kabur.
Peringatan tersebut tidak digubris pelaku, sehingga polisi kemudian melumpuhkan terduga pelaku dengan tembakan, sehingga MJ kembali berhasil ditangkap.
Sebelum berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, lanjut Machfud, terduga pelaku MJ sempat berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri ke arah belakang rumah pelaku, kemudian sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas sehingga kemudian berhasil ditangkap.
"Pelaku sudah kami bawa ke rumah sakit, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," terangnya.
Baca Juga: Selain Herry Wirawan, Ini Pelaku Pemerkosaan yang Dituntut Kebiri Kimia
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara