Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 1,08 Kg Ganja
Berita daerah | 9 Februari 2022, 20:04 WIBMALANG, KOMPAS.TV-Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Kota Malang. Tersangka mengaku mendapatkan ganja dengan membeli dari pengedar yang berada di dalam Lapas.
Juned (37), warga Singosari Kabupaten Malang ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Sukun di kawasan Jalan Yulius Usman Klojen Kota Malang beberapa hari lalu. Dari hasil penangkapan, petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,08 kilogram, serta satu timbangan elektrik.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, dalam keterangannya pada petugas, tersangka mengaku membeli ganja dari pengedar yang berada di dalam Lapas. Ganja tersebut kemudian diambil di lokasi yang diinfokan oleh pengedar.
"Tersangka melakukan pemesanan narkotika dari penjual dengan inisial T, yang saat ini berada di dalam Lapas di Kota Malang" terang Wakapolresta, Rabu (09/02/2022).
Tersangka mengaku membeli ganja untuk konsumsi sendiri. Penjual ganja di dalam Lapas disebut merupakan temannya yang dipenjara atas kasus narkoba.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
#peredaranganja #polrestamalangkota
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV