Penjelasan Polda Jateng soal Penangkapan Warga Desa Wadas
Hukum | 9 Februari 2022, 15:41 WIBPURWOREJO, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah menegaskan penangkapan sejumlah warga saat pengawalan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022), sesuai dengan prosedur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pengumuman terkait kegiatan pengamanan pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener di wilayah tersebut.
"Polisi sudah Public Address agar tidak ada benturan di masyarakat Wadas sendiri. Langkah-langkah Polri sudah sesuai SOP, tetapi ada provokasi," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Kendati demikian, Iqbal mengklaim bahwa polisi justru menemukan sejumlah warga yang membawa senjata tajam selama proses pengukuran.
Baca juga: Kronologi Ratusan Petugas Gabungan Datangi Desa Wadas Purworejo yang Berujung Penangkapan Warga
Karena itu, kata Iqbal, polisi harus melakukan penangkapan lantaran keberadaan dianggap telah membahayakan jiwa warga Wadas lainnya.
"Akhirnya petugas reserse melakukan upaya penangkapan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan dan sesuai SOP," kata Iqbal.
Sebelumnya, ratusan personel gabungan mendatangi Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022) pagi.
Polisi menyusuri desa sambil mencopot sejumlah spanduk yang berisi penolakan tambang batu andesit untuk Bendungan Bener.
Polisi juga menangkap puluhan warga yang dianggap melawan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV