DPD RI Sebut UU IKN Belum Sentuh Wilayah Penyangga : Banyak Potensi Permasalahan Belum Diatur
Berita daerah | 8 Februari 2022, 22:54 WIBBANJARBARU, KOMPAS.TV - Dalam rapat dengar pendapat dan aspirasi daerah di Kalimantan Selatan, senin siang, DPD RI menilai undang-undang IKN (Ibu Kota Negara) belum menyentuh wilayah penyangga karena hanya fokus pada wilayah pusat IKN.
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin menyatakan berbagai sarana penunjang untuk menyangga ibu kota negara atau IKN harus dibenahi.
Baca Juga: Lampu Jembatan Sei Alalak Padam Akibat Kabel Hilang Diduga Dicuri, Belum Setahun Diresmikan
Sebab tak hanya Kalimantan Selatan, beberapa kawasan penyangga IKN dinilai masih belum memiliki sarana yang optimal khususnya kualitas jalan lintas daerah.
“Kalimantan ini banyak jalan darat itu yang kelas jalannya rendah, jalannya rusak semua gara-gara rata-rata kelas jalannya memang untuk beban 8 ton sementara mobil yang lewat 20 ton, kita tidak bisa menyalahkan mobil yang lewat karena itu kebutuhan,” ucap Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI
“Penyusunan undang-undang IKN ini kan terburu-buru dalam waktu yang singkat, banyak beberapa permasalahan dan potensi permasalahan yang mungkin akan terjadi yang belum diatur di dalam undang-undang IKN ini seperti konflik pertanahan atau mungkin konflik dengan masyarakat hukum adat yang ada di sekitar wilayah IKN itu nantinya,” tambah Ilham Riza, Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Kalsel.
Baca Juga: Danrem 101/Antasari yang Baru, Kolonel Inf Rudy Puruwito Soroti Banjir dan Karhutla di Kalsel
DPD RI berencana memberikan masukan dan rekomendasi kepada DPD RI dan presiden agar daerah penyangga juga menjadi prioritas demi suksesnya IKN di Kalimantan Timur.
Sementara Pemerintah Kalimantan Selatan menyatakan telah berkomitmen untuk menopang suksesnya IKN, dengan status Kalimantan Selatan sebagai pintu gerbang IKN.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV