Camat di Bengkulu Jadi Tersangka Penjualan Aset Pemkot
Berita daerah | 8 Februari 2022, 19:24 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Camat Muara Bangkahulu, Asmawi langsung ditahan selama 20 hari kedepan di tahanan Polres Bengkulu, setelah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan 8,6 hektar aset lahan Pemkot Bengkulu.
Tersangka Asmawi dinilai bertanggungjawab dalam hilangnya aset lahan Pemkot Bengkulu, di Perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu, yang juga dilakukan 2 terpidana sebelumnya, yakni Dewi Hastuti selaku pihak swasta, dan Malidin Sena selaku Lurah Bentiring.
Tim penyidik kejaksaan menjelaskan, tersangka Asmawi berperan aktif mempertemukan penjual aset lahan pemkot tersebut, bersama terpidana Dewi dan Malidin.
Saat ini tim penyidik terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri kemungkinan tersangka lainnya.
Sementara tersangka asmawi dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang tipikor, junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah.
#Tersanka #Camat #Bengkulu #KejaksaanNegeriBengkulu #AsetPemkot
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV