> >

Penjual Miras Oplosan Maut Ditetapkan Tersangka

Berita daerah | 8 Februari 2022, 16:21 WIB

JEPARA, KOMPAS.TV - Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Kepolisian Resor Jepara Jawa Tengah, akhirnya menetapkan tersangka berinisial P warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, sebangai tersangka yang sebelumnya menjual minuman keras oplosan, dan mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.

Menurut tersangka, ia menjual miras oplosan per botol berisi satu setengah liter dengan harga Rp 30 ribu. Dalam membuat miras oplosan tersebut, tersangka menggunakan bahan baku etanol yang dicampur dengan berbagai bahan kimia. Bahan-bahan tersebut ia peroleh secara daring.

Sementara itu menurut Kapolres Jepara, satu hari setelah adanya pesta miras oplosan tersebut terdapat dua korban meninggal dunia, keesokan harinya terdapat tambahan lima orang meninggal dunia secara beruntun dan berselang dua hari terdapat dua korban lagi yang meninggal dunia. Sehingga total ada sembilan orang yang meninggal dunia usai pesta miras. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan puluhan liter etanol dan peralatan yang dibuat untuk meracik miras oplosan tersebut.

"Dari pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, dan menemukan beberapa fakta. Saat ini sudah dinaikan menjadi status penyidikan. Dan kita sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial P, selaku pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan," ujar AKBP Warsono, Kapolres Jepara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan/atau Pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

#miras #jepara #oplosan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU