Santunan Jasa Raharja untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul 1x24 Jam
Peristiwa | 7 Februari 2022, 16:42 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono memastikan santunan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus pariwisata di Bantul bisa diserahkan dalam waktu 1x24 jam pasca kejadian.
Seluruh korban kecelakaan bus pariwisata di Bantul, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dan korban luka-luka ditanggung Jasa Raharja seluruh biaya perawatannya maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
“Kami juga berkoordinasi dengan BPJS, jadi kalau biaya perawatan lebih dari Rp 20 juta akan dibantu BPJS,” ujar Rivan saat menjenguk korban kecelakaan bus pariwisata di RS PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Percakapan Sopir Bus dan Kernet Sebelum Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Bantul
Menurut Rivan, sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan tetap dilaksanakan walaupun pada hari libur.
Ia juga sudah menerbitkan surat jaminan untuk rumah sakit yang menangani korban kecelakaan bus pariwisata Bantul, yakni RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Tujuannya, korban tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan yang seluruhnya ditanggung Jasa Raharja.
Baca Juga: Menanti Kabar dengan Cemas, Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berkumpul di Balai Desa
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV