> >

Soal Susi Air, DPR Sebut Satpol PP Tak Punya Kewenangan Pindahkan Pesawat

Politik | 4 Februari 2022, 23:18 WIB
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyesalkan kejadian pengeluaran secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Ia pun mengingatkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat, karena Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.

“Berdasarkan undang-undang yang ada telah jelas bahwa seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban),” tandasnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Adapun Kewenangan Otban tersebut diatur pada Pasal 228 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang di antaranya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara serta menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya.

Ia juga menerangkan, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lainnya. Sebab, saat ini terdapat dua dari tiga pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ungkap Dampak yang Dihadapi Susi Air dari Pemutusan Kontrak Hanggar di Malinau

“Padahal Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun untuk merawat pesawat-pesawat yang selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Malinau,” ujar Suryadi.

Bandara di Malinau, berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Tujuh yang mengatur segala urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Sehingga menurutnya, pengeluaran paksa tersebut tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standar operasi dan prosedur tertentu, serta harus dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikasi di bidangnya.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM.128 Tahun 2015 Tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak Di Bandar Udara.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU