> >

Pelaku Pembunuhan Jurnalis di Simalungun Divonis Seumur Hidup

Berita daerah | 4 Februari 2022, 17:32 WIB

SIMALUNGUN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun memberikan vonis hukuman seumur hidup kepada dua orang terdakwa pembunuhan jurnalis media online Marasalem Harahap. Kamis (3/4)

Sidang beragendakan putusan ini  berlangsung secara virtual dihadiri seluruh peserta sidang, terdakwa yang hadir dalam persidangan  antara lain Sugito pemilik tempat hiburan malam sebagai orang yang merencanakan pembunuhan, dan Yudi Fernando Pangaribuan selaku karyawan tempat hiburan malam sebagai salah seorang eksekutor. Sedangkan oknum TNI eksekutor penembakan terhadap korban telah meninggal dunia. 

Kedua terdakwa dengan berkas terpisah ini divonis majelis dengan pidana penjara selama seumur hidup. keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana, serta tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.  sedangkan hal meringankan terdakwa antara lain sopan dalam menjalani persidangan dan terdakwa sugito telah berusia lanjut. 

Setelah putusan dari hakim kedua terdakwa tertunduk lemas, penasehat hukum terdakwa memilih banding. sedangkan jaksa penuntut umum dapat menerima putusan hakim, sesuai dengan tuntutan mereka. 

dalam sidang putusan ini belasan jurnalis dan istri korban turut menyaksikan  jalannya persidangan. (*)

#simalungun #marsalemharahap #jurnalis #pembunuhan #pengadilan#vonis #sumaterautara #beritasumut #seumurhidup

 

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU