Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PTM 50 Persen Sesuai SE Kemendikbudristek
Peristiwa | 4 Februari 2022, 07:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen hari ini, Jumat (4/2/2022).
Menurut Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, kebijakan tersebut diambil mengacu pada status PPKM yang berlaku di Jakarta.
Yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No. 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Insya Allah DKI Jakarta menyesuaikan dengan SE Kemendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februrari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM Level 2," kata Taga kepada wartawan, Kamis (3/2/22).
Dalam SE tersebut, Kemendikbudristek menetapkan bahwa sekolah di daerah-daerah berstatus PPKM level 2 dapat menjalankan PTM 50 persen.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PTM Boleh 50 Persen di Daerah PPKM Level 2
"Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka) 50 persen dari rombongan belajar," katanya.
Secara otomatis, kata Taga, pembelajaran akan dilangsungkan dengan metode blended learning yakni sebagian di rumah dan sebagian di sekolah.
Orang tua akan diberi kebebasan memilih apakah anaknya akan diikutkan PTM atau PJJ.
"Dan menentukan siapa yang PTM siapa yang PJJ (pembelajaran jarak jauh -red) berdasarkan izin dari orang tua," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan PTM 100 persen diberhentikan sementara, menyusul naiknya angka penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (2/2/2022) kemarin.
"Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM, dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nah ini sedang dibahas, nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," kata Anies di Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Diketahui, per 3 Februari tercatat ada penambahan 5926 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta.
Akibatnya, saat ini tercatat tingkat keterisian tempat rumah sakit di Jakarta sudah mencapai 61 persen dan tingkat keterisian icu mencapai 30 persen.
Baca Juga: Luhut Jawab Permintaan Anies Hentikan PTM 100 Persen di Jakarta
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV