Penipu dengan Modus Pengganda Uang Ditangkap
Berita daerah | 3 Februari 2022, 15:54 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan kota berhasil membongkar komplotan penipu dengan modus penggandaan uang. Mereka melancarkan aksinya dengan rapi. Seorang diantaranya berperan sebagai dukun yang bisa menggandakan uang sedangkan 3 orang lainnya berperan mencari korban.
Korban yang sudah berhasil dibujuk rayu diajak menemui sang dukun di sebuah hotel membawa uang jutaan rupiah yang akan digandakan menjadi berlipat-lipat, lalu uang itu dimasukkan ke ember dan sang korban diminta berbalik badan beberapa lama. Namun setelah sang korban berbalik badan malah ditinggal kabur oleh komplotan penipu itu.Uang puluhan juta pun raib dibawa kabur oleh mereka.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV