> >

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov Banten Terapkan PTM 25 Persen

Berita daerah | 2 Februari 2022, 03:30 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 25 persen untuk jenjang SMA/SMK. (Sumber: Antara/Mulyana)

SERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 25 persen untuk jenjang SMA/SMK.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/2022 tanggal 27 Januari.

Kepala Dindikbud Banten Tabrani, Selasa (1/2/2022) mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," kata Tabrani seperti dilansir Antara.

Sampai saat ini, Dindikbud Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif COVID-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) diperketat ketika PTM berlangsung.

Tabrani juga mengungkapkan, jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di sebuah sekolah, sekolah tersebut harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seluruhnya.

Baca Juga: Covid-19 Naik Tajam, Jokowi Minta Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka di DKI, Jawa Barat, dan Banten

"Selama dua pekan pertama sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ, sambil juga melakukan tracing (pelacakan) dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas itu yang dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah bekerja sama dengan faskes terdekat," kata Tabrani.

Dikatakan Tabrani, Satgas di setiap sekolah itu memang tidak diatur dalam SE yang dikeluarkannya. Hal itu mengingat pembentukan Satgas itu sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan.

"Itu sudah sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan prokes secara ketat," katanya.

Penulis : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara/Kompas.com


TERBARU