Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Palangkaraya Tutup Paksa THM
Berita daerah | 1 Februari 2022, 20:52 WIBPALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Dalam upaya mencegah peningkatan kasus covid-19, Tim Satgas Kota Palangkaraya gelar penertiban tempat hiburan malam yang masih saja beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan.
Dalam penertiban yang dilakukan, tim satgas menemukan beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi lebih dari tengah malam.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar Kembali Meningkat, 19 Orang Terkonfirmasi Positif
Didapati sejumlah tamu tidak menggunakan masker, serta tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga tim satgas langsung membubarkan dan menutup paksa tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
"Dari satgas kita akan melakukan penindakan sesuai perda dan UU, apakah nanti kami akan kenakan denda atau teguran tertulis nanti kita rekomendasikan ke Satpol PP," terang Ketua Harian Satgas C-19 Palangkaraya, Emi Abriyani.
Baca Juga: Rayakan Imlek, Warga Harapkan Pandemi Berakhir di Tahun Macan Air Ini
Tim Satgas Covid 19 memberikan sanksi lisan serta tertulis bagi pengelola tempat hiburan malam yang masih tidak mengikuti aturan waktu untuk buka dan tutup.
Hal ini seperti yang telah ditentukan pada masa pandemi covid-19.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV