Warga Tolak Bayar Uang Sewa Ratusan Juta ke PT KAI
Berita daerah | 1 Februari 2022, 18:00 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Puluhan warga yang menempati bangunan milik PT KAI di Jalan Veteran Kota Semarang, kaget karena menerima tagihan uang sewa yang jumlahnya sangat fantastis. Uang sewa yang harus dibayarkan mencapai Rp 500 juta lebih, terhitung dari 2014 hingga 2022.
Kuasa hukum warga menilai lahan seluas 2900 meter persegi yang diklaim milik PT KAI Daop IV Semarang, sebenarnya telah habis masa pinjam pakainya oleh PT KAI sejak 2014. Maka jika pihak PT KAI melakukan pungutan sewa kepada warga yang menempati bangunan tersebut maka dianggap melanggar hukum.
"Mulai diberlakukan 2014 hingga 2022 dianggap mereka atau warga tidak memiliki kontribusi kepada PT KAI. Ini merupakan tindak pidana pungli, kenapa demikian ? menurut hemat kami PT KAI tidak berhak lagi setelah 2014 masa pakai sudah berakhir mereka memungut biaya kontrak atau sewa yang menurut kita sama sekali tidak beralas, tidak memiliki alas hukum yang jelas" ujar Novel Al Bakrie, kuasa hukum warga.
Salah satu warga mengaku mulai mendapat peringatan dari PT KAI sejak pertengahan Januari. Dalam surat peringatan tersebut, ia diminta membayar uang sewa yang totalnya mencapai Rp 500 juta lebih. Total uang sewa yang harus dibayar tersebut dihitung mulai 2014 hingga 2022.
"1 tahun itu Rp 115 juta, bagaimana kami bisa membayar, sedangkan kami sebagai pensiunan, untuk makan saja enggak cukup, jadi terus terang kami tidak mampu kalao sampai harus membayar satu tahun Rp 115 juta" ujar Munarsih, warga.
Sementara itu pakar hukum dan pemerhati cagar budaya, Profesor Suteki menilai apa yang dilakukan PT KAI melanggar hukum. Berdasarkan peraturan daerah Kota Semarang nomor 14 tahun 2011, bangunan yang berada di Jalan Veteran masuk dalam cagar budaya, sehingga pengelolaan harus mengikuti aturan undang-undang cagar budaya.
"Ketika sudah menjadi kawasan cagar budaya, berdasarkan dengan Perda Kota Semarang nomor 14 tahun 2011 maka pengelolaannya juga harus ikut undang-undang cagar budaya yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2010, pengelolaannya, penyelamatannya, pemeliharaannya, penguasaannya sampai pada hukuman pidana yang akan diterapkan sudah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010 itu, tentang cagar budaya" ujar Prof. Dr suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Undip.
Perda Kota Semarang nomor 14 tahun 2011 yang menetapkan bangunan di kawasan Jalan Veteran tersebut masuk dalam cagar budaya, maka PT KAI dilarang melakukan perubahan pengelolaan maupun pembongkaran pada bangunan tersebut. Jika cagar budaya tersebut dialihfungsikan maka ada ancaman pidana. #ptkai #cagarbudaya #uangsewa
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV